Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli 1. 9. Yogyakarta. 1 Edisi 4 November 2018 415 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang; (2) Negara mengakui dan menghormati. Di mana saat ini meningkat menjadi 2,25%. Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaanPolitik Hukum Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara Zainal Arifin Mochtar dalam Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang menyebutkan terdapat empat sumber dan dasar politik hukum. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangOTONOMI KHUSUS (OTSUS) (pendekatan teori serta kasus aceh) OLEH: MUFAZZAL MAHASISWA ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA Bab I: Pendahuluan Bab II: Isi II. UU itu sebelumnya telah disetujui dalam. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah. Prinsip tersebut adalah prinsip. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 telah merekomendasikan agar Undang-undang tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dapat dikeluarkan selambat-lambatnya. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. PENERIMAAN DANA OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA TAHUN 2002-2013. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah. Alasan pemerintah, perubahan kedua Otsus ini hanya mencakup tiga pasal, yaitu: Pertama Pasal 1 huruf (a), “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi. Daerah dengan status otonomi khusus tersebut yakni Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan 2. 07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. Dasar Pemberian Otonomi Khusus Melalui Undang -U ndang No mor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus B agi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( N AD) dasar pemberian Otonomi Khusus adalah: a. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah. daerah otonom semata yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi, dan menurut Smith model ini dinamakan “Split Model” (Smith:1985). Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara KesatuanDana Otonomi Khusus. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. perubahan Atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua menjadi Undang-Undang. yang menulis tentang “Otonomi Khusus di Papua dan Aceh sebagai Perwujudan Implementasi Peranan Hukum dalam Kesejahteraan Masyarakat” (Suharyo, 2016). Inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan hasil yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yangDI Aceh menjadi otonomi daerah khusus karena pemberlakukan syariat Islam dan sebagai hasil perjanjian damai Helsinki. Dana alokasi khusus. Otonomi adalah sebuah tatanan ketatanegaraan. Kepentingan nasional yang dimaksud bisa berdasarkan sudut kepentingan politik dan pertahanan keamanan, ekonomi, budaya;. Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. pembetukan suatu kawasan khusus adalah mengutamakan kepentingan nasional. 11. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (UU/2008/12) (2008) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. 1. Syaukani H. "Oleh : Administrator. Tafsiran otentik representasi kultural adalah cerminan keterwakilan dan tiga pilar utama yakni pilar adat, pilar agama dan pilar. Edisi 53 April 2018 2 7Yamin adalah tokoh yang menggagas ide pemerintahan daerah, dalam sidang BPUPKI 29 Mei 1945. Keywords: OTONOMI KHUSUS. Mendorong peningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan; Mendorong penguatan monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/LOtonomi Khusus di IKN : Sebuah Pisau Analisa Peraturan Perundang-undangan. 1. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan. Tapi tetap ada ruang bagi Jakarta untuk menjadi daerah otonomi khusus misal menjadi pusat pertumbuhan ekonomi atau pusat bisnis,” ungkap Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana. Disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. 1 pt. PENERIMAAN DANA OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA TAHUN 2002-2013. Jakarta (SIB) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Melalui UU ini juga bisa disimak, bagaimana desain konstruksi pelembagaan pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat—melalui kelembagaan MRP—senyatanya telah dirumuskan secara terintegrasi dengan. Otonomi. baik sehingga masyarakatnya merasakan kesejahteraan . Prinsip tersebut adalah prinsip. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar. UU ini menjelaskan bahwa otonomi khusus Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar. khusus ataupun otonomi khusus. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Y memiliki. 21 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA I. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tujuh hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI. Semua pihak tidak boleh lupa, bahwa Otonomi khusus Papua adalah kebijakan afirmatif yang diberikan negara. A. Tiga provinsi yang mendapatkan dana otonomi khusus adalah Papua Barat, Papua dan Aceh. Otonomi khusus adalah salah satu bagian dari apa yang dinamakan Hak untuk menentukan nasib sendiri. Kebudayaan sebesar Rp. CO, Jakarta -Dilansir dari laman indonesia. Jelaskan apa. Pemerintah memberi isyarat kuat otonomi khusus (Otsus) Papua akan berlanjut ke tahap kedua (2022-2041). Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Sebagaimana tujuan akhirnya, adalah untuk memperbesar kekuasaan modal dan politik bagi kelompoknya---yang sejatinya hal ini harusnya sudah ditepis dan dikubur sedalam-dalamnya demi mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang PenetapanFormat khusus yang Penulis tawarkan adalah, Otonomi Khusus berbasis perekonomian dan perdagangan. Dana Otonomi Khusus adalah penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus. Peraturan Pemerintah tentang MRP baru selesai setelah 3 tahun Otonomi Khusus. TKD juga mencakup Dana. Provinsi Papua Barat; dan 5. 5. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK. I. Otonomi manusia dalam peradaban yang perwujudannya bergantung pada ciptaan Tuhan, sejak dari pikiran hati, benda, dan. Opsi ‘Riau Merdeka’ kala itu merupakan cermin keresahana. Dana Otonomi Khusus adalah penerimaan khusus dalam rangka Otonomi khusus Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua3. 1,562 3 minutes read. diantaranya adalah Hutajulu (2014). Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan UU Otsus Papua. Namun ada perbedaan mendasar dari perolehan status otonomi khusus yang diperoleh oleh dua propinsi ini, sifat otonomi khusus untuk Papua lebih merupakan tindakan sepihak dari pemerintah pusat sementara untuk Aceh adalah buah kesepakatan dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditanda tangani pada 15. Keistimewaan dan kekhususan Aceh merujuk pada tiga undang-undang yang pernah disahkan, yaitu pertama UU No. Yogyakarta dijadikan. Otonomi khusus (Otsus) Aceh sejak pertama kali berlaku pada 2008 hingga 2022 kini berjalan hampir 15 tahun. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang No. 14203/press. 4. Sumber gambar, Dok. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan. Mengurangi kesenjangan antar daerah. 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. UU otonomi khusus Aceh diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. 6. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam sebuah rencana kerja dari pemerintah daerah berupa pendapatan,. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua; c. . Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dalam UU No. UU no 29 tahun 2007 14. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. A. Tanggal: 5 Januari 2022. Daerah- daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah : 1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah untuk. Jakarta mendapat status khusus karena salah satunya merupakan ibukota yang mana memiliki memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiaban, dan tanggung jawab dalam. Sedangkan. Dana Keistimewaan. Perubahan - Undang-Undang - Otonomi Khusus - Provinsi Papua. Opsi Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Tahun 2022-2041 Menuju Tanah Papua yang Sejahtera dan Mandiri v Daftar Singkatan OAP Orang Asli Papua Otsus Otonomi Khusus PAD Pendapatan Asli Daerah PBB-P3 Pajak Bumi dan Bangunan obyek Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan PDN Pendapatan Dalam Negeri PDRB Produk Domestik Regional Bruto b. Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. Dasar hukum yang menjadi landasan bahwa daerah jakarta merupakan Daerah Khusus ibu kota adalah. Dana transfer ke daerah adalah instrumen transfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. · Qanun 2/2008 Pasal 66 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9. Ada dorongan pembentukan provinsi baru agar wilayah adat bisa dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing. B. 3. Undang-Undang. Wedakarna juga membahas bahwa ia setuju tentang UU Provinsi Bali dan ia dan rekan-rekan senator lainnya akanA T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG. ini, maka negara kesatuan adalah negara yang kekuasaannya dipencarkan kedaerah-daerah melalui otonomi atau pemberian. Pada saat itu, ada dua opsi yang menguat terkait dengan status Papua, yakni Otonomi Khusus atau Papua Merdeka. Dengan adanya otonomi khusus tersebut, Provinsi Papua memiliki kewenangan yang. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Provinsi Papua; dan d. 12. 3. II. Buku. Sedangkan Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Rata-rata per tahun selalu berada di. Please save your changes before editing any questions. D. Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat. Dengan adanya daerah istimewa dan daerah khusus, daerah tersebut diberikan kewenangan tertentu yang berbeda dengan daerah. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan. era otonomi khusus tahun 2001 dijalankan dan kedua pasca pemekaran dikabupaten Manokwari Selatan pada tahun 2012. Dalam jurnal Sakinah Nadir (2013:1-2) mengatakan jika Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962. Pertama adalah UUD 1945 sebagai dasar politik hukum, kedua adalah Rencana Pembangunan Nasional, ketiga adalahOtonomi. DIY memiliki keistimewaan dalam otonomi khusus yang akan dibahas lebih lanjut. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Otonomi khusus juga dipandang sebagai satu langkah penting menuju keadilan bagi rakyat Papua yang terabaikan. 1974, adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetrik, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam menyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan dari Negara Kesatuan yang merdeka. 2. Dana keistimewaan adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer pada bagian transfer lainnya. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. A. Definisi/arti kata 'otonom' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah a 1 berdiri sendiri; dengan pemerintahan sendiri: daerah --; 2 kelompok sosial yang me. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 . B. Meskipun dalam perjalanannya, tidak mudah untuk merealisasikan UU Otonomi Khusus karena ada persoalan awal yang sudah muncul ketika pembahasan otonomi khusus dilakukan,” tegas Adriana. Daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang. Dion P. khusus ataupun otonomi khusus. [2] DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi: penataan daerah; dana dalam rangka. tentang. 4. Dana Otonomi Khusus adalah penerimaan khusus Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaanPasal 1. 2). 2. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK. Melalui pemberian status Otonomi Daerah Khusus, Pemda DIY mampu melaksanakan pembangunan. Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus antara lain adalah: Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang; dan c. Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang di akui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua; 3. 4. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRDterhadap Ranperda APBD T. Provinsi Aceh; 3. 7. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa atau sebutan lain yang. Otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Dasar dari pembentukan otonomi khusus dan istimewa ini disahkan melalui Pasa 18B ayat 1 yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat. R. Secara arti otonomi daerah khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi tertentu, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri,. Papua terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Adapun Aceh sebenarnya juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus. Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf. , Akses dan Indikator Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah, Jakarta, 2003, hal. Asep Warlan Yusuf,Humbahas Thn 2021-2026. Namun pada konsep otonomi khusus, dimana otonomi dimaknai sebagai hak dan tanggung jawab masyarakat lokal untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, maka model desentralisasi asimetris yang biasa digunakan di Indonesia adalah asimetris politik. Di samping itu, ada Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp18,3 triliun yang lebih besar dari tahun sebelumnya senilai Rp17,2 triliun. Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. ERROR politik. Tujuan dari pemberian dana perimbangan sendiri adalah untuk dipakai oleh daerah dalam rangka memenuhi program. banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. sepenuhnya terwujud. Definisi (1): dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun.